Sulteng,VoxNusantara.com- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., memimpin sebuah proses permohonan penghentian penuntutan yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin, 19 Februari 2024, dengan ekspos secara virtual bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI.
Proses ini dilakukan atas berkas perkara yang melibatkan tersangka An. Kisman Ismail Alias Kisman, yang dituduh melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kepada JAMPIDUM, dengan alasan yang mendalam dan terukur.
Alasan utama permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah karena terpenuhinya syarat yang ditetapkan dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.
Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan keadilan yang berpihak pada kepentingan seluruh pihak.
Penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif merupakan langkah progresif dalam sistem hukum, yang tidak hanya memperhatikan sanksi pidana, tetapi juga menciptakan ruang bagi penyelesaian secara adil dan inklusif bagi semua pihak yang terlibat. (yohanes)