[adrotate group="1"]

Kejari Balut Terima Berkas Perkara Ilegal Fishing Bersama 14 Tersangka

  • Bagikan
Penyerahan para tersangka oleh penyidik Polairud Polda Sulteng kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Foto: NC)

Palu- Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) telah menerima berkas perkara ilegal fishing bersama 14 tersangka dari penyidik Polairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng)Kamis (1/9/22). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Reza Hidayat., SH.,MH, amis, 1 September 2022.

Reza menyebutkan, bahwa sedikitnya ada 15 orang yang terlibat dalam dalam perkara ini, satu nahkoda kapal, 14 anak buah kapal (ABK) dan salah satu diantaranya adalah anak dibawah umur. Namun untuk anak dibawah umur tersebut diversi sesuai amanat Undang-undang sistem Peradilan Anak. Sedangkan 14 orang tersangka sudah di tahan sehari pascah di tangkap, yakni tahanan penyidik sejak 4 Agustus 2022 – 23 Agustus 2022, kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak 24 Agustus 2022 – 2 September 2022, kemudian akan di perpanjang lagi selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Barang Bukti (Babuk) yang diserahkan.

Adapun nama-nama tersangkanya kata Reza, yakni H. HS alias H. ZM alias H. E selaku Nahkoda kapal dan 13 Anak Buah Kapal (ABK), yakni MN alias M, LA, OM, MR alias O, R alias D, R bin TN, S alias P, H alias O bin J, JB alias P, H. M alias M, RRA, M, K dan anak DO.

Reza Hidayat yang juga mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parigi Moutong itu menuturkan, pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar jam 16.30 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2022, bahwa para tersangka berada di wilayah perairan Pedal, Kabupaten Banggai Laut pada posisi titik koordinat 1°52.715”S – 123°10.375’ E dengan tujuan melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Para tersangka kata Reza, berangkat dari Desa Kalupapi Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut pada Senin, 1 Agustus 2022 untuk mencari ikan dengan menggunakan satu unit kapal kayu tanpa nama. Adapun panjang kapal, yakni 13,90 meter, lebar 2,88 meter, dalam kapal 1,00 meter, dengan Gross Tonage 11 GT dan net tonage 4 NT serta menggunakan mesin Mitsubishi D16. Para tersangka bahan peledak 33 botol, 26 jerigen ukuran 5 liter, 4 jerigen ukuran 20 liter serta 1 buah plastik untuk mencari ikan. Para tersangka mulai melakukan pengeboman ikan pada hari Senin, 1 Agustus 2022 sebanyak 2 botol, pada Selasa, 2 Agustus 2022 sebanyak 3 botol dan pada Rabu, 3 Agustus 2022 sebanyak 1 (satu) botol sehingga mendapatkan ikan campuran sebanyak ± 2 ton.

Penangkapan para tersangka diawali adanya informasi masyarakat terkait pengeboman ikan tersebut. Tim dari Satuan Polairud Polda Sulteng pun melakukan penyelidikan dengan menggunakan Speedboat. Petugas merasa curiga atas keberadaan kapal perairan Pedal tersebut, sehingga kemudian petugas mendekati kapal. Para tersangka sempat melarikan diri, tetapi tetap petugas berhasil naik ke kapal para tersangka, lalu mengamankan para tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit kapal kayu tanpa nama, 1 unit mesin Mitsubishi D16, 1 mesin Kompressor, 1 tabung Kompressor, 28 buah handak dalam kemasan botol, 26 jerigen ukuran 5 liter berisikan serbuk putih, 4 jerigen ukuran 20 liter berisikan serbuk putih, 1 buah plastik berisikan serbuk putih, 28 buah dopis, 4 roll selang, 1 roll kabel warna hitam,11 buah jaring pengumpul ikan, 1 buah timbangan ukuran 100 Kg, 5 buah kacamata selam, 6 pasang sepatu katak, 6 buah dakor, 8 pasang kaos tangan,1 buah botol berisikan serbuk korek api kayu, 4 roll benang jahit, 43 buah balon senter,1 buah doubletip, 2 lembar kertas pasir, 1 buah saringan tepung,1 buah kikir, 1 kantong gelang karet, 1 buah ayakan serbuk korek api kayu,12 lembar timah rokok,1 buah alat penjahit jaring, 1 buah sabun batangan,1 plastik berisi kapas,2 buah kayu penghalus serbuk,2 buah aki, 1 buah sampan.

Perbuatan para tersangka tersebut, tidak mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang ada di wilayah perairan Pedal, Kab.Banggai Laut.

Perbuatan para tersangka tersebut diatur dan diancam pidana Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 angka 26 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ***

  • Bagikan