Buol,VoxNusantara.com- Upaya Sinergi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan guna memastikan Kepatuhan Hukum dalam Pengadaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buol atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Buol.
Jumat, (27/9/2024), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buol, dilaksanakan proses Ekspose Permintaan Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Buol.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt Kasi Datun Kejari Buol Achmad Try Handoko, S.H., tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta perwakilan dari DIKBUD dan penyedia jasa.
Kegiatan ekspose ini menjadi forum penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan DIKBUD berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Achmad Try Handoko menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan terbatas pada aspek yuridis formal, dan tidak menyentuh aspek teknis pengadaan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa tetap efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa.
Ir. H. Usman, M.Si., selaku Kepala DIKBUD Kabupaten Buol, turut mengapresiasi kesempatan ini dan mengungkapkan bahwa DIKBUD telah memiliki pengalaman serupa pada tahun 2014. Beliau berharap kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dapat terus berlanjut, terutama dalam pengadaan 12 paket pekerjaan yang sedang berlangsung, di antaranya pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi gedung sekolah, hingga pembangunan ruang guru di berbagai wilayah Kabupaten Buol.
Proses pengadaan ini, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Jaksa Pengacara Negara, diharapkan berjalan sesuai aturan untuk meminimalkan risiko hukum. Tim Jaksa Pengacara Negara juga menegaskan pentingnya komitmen dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan kontrak, serta kepada penyedia agar selalu berpedoman pada kontrak yang telah disepakati.
Kegiatan ekspose ini diakhiri dengan penyusunan berita acara sebagai bahan permintaan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Buol terkait kelanjutan pendampingan hukum ini. Apakah akan disetujui untuk dilakukannya pendampingan hukum atau tidak.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan DIKBUD Kabupaten Buol dapat terlaksana dengan lebih baik dan sesuai aturan, sehingga hasilnya bermanfaat bagi pendidikan di Kabupaten Buol.
12 kegiatan yang akan dimintakan pendampingan sudah berkontrak dengan progres pekerjaan sebagai berikut :
- Rehabilitasi Gedung Sekolah TK Negeri Pembina di Kec. Bonobogu
- Pembangunan Ruang Kelas Baru TK Negeri Pembina di Kec. Bokat
- Rehabilitasi Aula SKB di Kec. Biau
- Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 5 di Kec Gadung
- Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SD Negeri 18 di Kec. Bokat
- Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SD Negeri 2 di Kec. Bukal
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 di Kec. Biau
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 di Kec. Gadung
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 3 di Kec. Biau
- Pembangunan Ruang Guru SMP Negeri 1 di Kec. Karamat
- Pembangunan Ruang Guru SMP Negeri 1 di Kec. Tiloan
- Pembangunan Ruang Guru SMP Negeri 2 di Kec. Biau
Selanjutnya Tim Jaksa Pengacara Negara menekankan kepada PPK agar senantiasa mengendalikan kontrak dengan sebaik-baiknya, juga menyampaikan kepada penyedia agar semua bentuk tindakan dlm ruang lingkup pekerjaan harus berpedoman pada kontrak. *