Hukum  

Kejagung Supervisi Penanganan Perkara dan Keadilan Restoratif di Sulteng

Kunjungan Plt. Sesjampidum JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Wahyudin, S.H., M.H guna supervisi penanganan perkara pidana umum (22/5/2025)

Palu, VoxNusantara,- Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H, bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Fithrah, S.H., M.H, menerima kunjungan kerja dari Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Wahyudin, S.H., M.H, beserta rombongan, Kamis (22/5/2025).

Kunjungan tersebut dalam rangka supervisi penanganan perkara pidana umum, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: Print-1021E/Es.1/04/2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Kaili, Lantai 6, Kejati Sulteng, dan dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional Kejati Sulteng, serta perwakilan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah secara daring dan luring.

Supervisi kali ini fokus pada evaluasi aspek teknis, mekanisme, dan administrasi dalam penanganan perkara pidana umum. Beberapa isu penting yang dibahas meliputi kasus narkotika, pencurian, perjudian online, perdagangan orang, serta penerapan keadilan restoratif dan optimalisasi Case Management System (CMS).

Dalam sambutannya, Plt. Kajati Sulteng menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momen langka yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Kesempatan ini sangat berharga karena tidak setiap hari kita bisa berdiskusi langsung dengan Plt. Sesjampidum. Saya berharap seluruh jajaran dapat menyimak setiap arahan dengan seksama,” ujar Zullikar Tanjung.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim supervisi dari JAM PIDUM atas dedikasi dalam memberikan asistensi dan evaluasi terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Sulawesi Tengah. *

Sumber: Humas Kejati Sulteng