[adrotate group="1"]

Kejagung RI Sampaikan Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

  • Bagikan
Foto: Humas Kejaksaan Agung

Jakarta,voxnusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat pada Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam rilisnya, di Jakarta, Senin (16/5/2022) mengatakan, berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung.

“Untuk menuntaskan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” katanya.

Kemudian, kata dia, sebanyak 59,1 persen masyarakat yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Ia mengatakan, menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI.

“Tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut dan hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Ketut, mengutip Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI, kata Ketut, menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan, selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujarnya.

Ditegasnya, Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.***

Penulis: Sumber: Humas KejagungEditor: Sulapto
  • Bagikan