Permintaan Maaf dan Pemaafan Korban: Tersangka telah bersedia meminta maaf secara tulus kepada korban, yang juga telah memberikan maaf sebagai langkah awal menuju rekonsiliasi.
Tindak Pidana Pertama Kali: Kasus ini merupakan tindak pidana pertama kali yang dilakukan oleh tersangka, sehingga peluang perbaikan perilaku masih terbuka lebar.
Ancaman Pidana yang Terbatas: Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka tidak melebihi 5 tahun penjara, sehingga memungkinkan pendekatan keadilan restoratif.
Komitmen Tidak Mengulangi Perbuatan: Tersangka telah berjanji secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berusaha memperbaiki diri.
Tanggapan Positif dari Masyarakat: Masyarakat sekitar merespon positif terhadap niat baik dan komitmen tersangka untuk memperbaiki perilaku serta memberikan kontribusi positif pada lingkungan.***(ycn)