[adrotate group="1"]

Keadilan Restoratif Berjaya: Kajati Sulteng Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

  • Bagikan
Kajati Sulteng didampingi Wakajati Sulteng dan beberapa staf laiinya/Sumber foto: Humas Kejati Sulteng.

Permintaan Maaf dan Pemaafan Korban: Tersangka telah bersedia meminta maaf secara tulus kepada korban, yang juga telah memberikan maaf sebagai langkah awal menuju rekonsiliasi.

Tindak Pidana Pertama Kali: Kasus ini merupakan tindak pidana pertama kali yang dilakukan oleh tersangka, sehingga peluang perbaikan perilaku masih terbuka lebar.

Ancaman Pidana yang Terbatas: Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka tidak melebihi 5 tahun penjara, sehingga memungkinkan pendekatan keadilan restoratif.

Komitmen Tidak Mengulangi Perbuatan: Tersangka telah berjanji secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berusaha memperbaiki diri.

Tanggapan Positif dari Masyarakat: Masyarakat sekitar merespon positif terhadap niat baik dan komitmen tersangka untuk memperbaiki perilaku serta memberikan kontribusi positif pada lingkungan.***(ycn)

  • Bagikan