PALU,VOXNUSANTARA– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim S.H.,M.H, bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H, memimpin upacara penting dalam peradilan Indonesia yang menandai keberhasilan pendekatan keadilan restoratif melalui cabang Kejaksaan Negeri Tojo una-una di Wakai menjadi saksi penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan prinsip keadilan yang lebih luas dan kemanusiaan.
Dalam ekspose yang dilakukan secara virtual di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H. M.H dari Jampidum Kejagung RI, turut serta dalam proses ini. Aula Vicon Lantai 3 juga diramaikan oleh Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H, serta beberapa Kasi pada Tindak Pidana Umum dan staf dari Pidum Kejati Sulteng.
Berkas perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan adalah kasus An. Moh. Syahrifar alias Ril, yang terlibat dalam pelanggaran pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Keputusan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan lebih dari hukuman berat.
Beberapa alasan yang melandasi permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain: