[adrotate group="1"]

Kasus Persetubuhan Anak di Parimo: 8 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan setelah Penyidikan Selesai

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulteng saat melaksankan konferensi Pers/Sumber foto: Humas Polda Sulteng.

Palu,voxnusantara– Berita mengenai kasus persetubuhan anak yang mengguncang Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mencapai titik terang. Ditreskrimum Polda Sulteng secara resmi telah menyerahkan 8 tersangka dugaan persetubuhan anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong pada Senin pagi, tanggal 28 Agustus 2023 kemarin.

Tahapan penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) dari Kejaksaan Negeri Parimo terkait dengan berkas perkara para tersangka.

“8 tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parimo hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya di Palu pada Senin.

Djoko menambahkan bahwa setelah berkas perkara kedelapan tersangka dinyatakan lengkap (P.21), langkah selanjutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo.

Para tersangka yang diserahkan pada hari ini diidentifikasi dengan inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN, dan AM. Selain itu, Djoko juga mengingatkan bahwa sebelumnya, tiga tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Parimo pada tanggal 3 Agustus, yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru, dan AR alias R.

Djoko juga mengungkapkan bahwa dengan penyerahan delapan tersangka beserta barang bukti kepada pihak penuntut, maka tahap penyidikan terhadap 11 tersangka kasus persetubuhan anak yang ditangani oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng telah selesai.

Dengan berakhirnya tahap penyidikan, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. ***(ycn)

  • Bagikan