Palu, voxnusantara.com – Kasus oknum polisi terduga pelaku penembak salah satu warga pedemo di Kabupaten Parigi Moutong (Parigi) Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejari setempat.
“Berkas perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap satu ke Kejari Parigi,” kata Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulteng, dalam keterangan resminya yang diterima media ini, di Palu, Senin (11/4/2022).
Ia mengatakan pelimpahan berkas perkara oknum polisi Bripka H itu berdasarkan surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : BP/28/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.
“Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun materiilnya,” kata mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.
Bripka H merupakan Bintara Polres Parigi Moutong, salah satu polisi yang mengaman aksi unjuk rasa pemblokiran jalan di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan lalu.
“Bripka H telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam peristiwa meninggalnya saudara Erfaldi saat terjadi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong (12/2/2022) yang lalu,” ujarnya.***