Sedangkan, saat ditanya soal dugaan tersangka dibebaskan dan barang bukti sudah tidak ada? Kasat Reskrim menjawab agar mempersilahkan ke Polres guna mendapatkan data yang valid.
“Silahkan konfirmasi dengan pak Kasi Humas. Dan kalau bapak hanya katanya mending ke Polres suapaya bisa dapat data yang valid. Thanks. Yang kasi info supaya ketemu saya nanti saya antar ke BBnya,” jelasnya.
Diketahui, kasus Illegal Logging di Tolitoli Sulawesi Tengah yang ditangani Polres Tolitili itu telah menahan tiga tersangka dan menahan sebayak 9 kubik kayu jenis Kala-kala yang disita bersama dengan satu unit mobil Fuso yang rencananya akan di bawa ke Makasar Sulawesi Selatan. (Yohanes)