Perlu diketahui, pada bulan Februari 2023 lalu Polres Tolitoli telah menahan tiga Tersangka (TSK) dugaan kasus Illegal Logging yakni, M. Aris alias H. Coa, Ramli, dan Jaurudin alias Unding.
Penahanan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli.
Kasus Illegal Logging di Tolitoli yang ditangani Polres Tolitoli itu telah menahan tiga tersangka dan menahan sebanyak 9 kubik kayu jenis Kala-kala yang disita bersama dengan satu unit mobil Fuso yang rencananya akan di bawa ke Makasar Sulawesi Selatan.
Penulis: yohanes