[adrotate group="1"]

Kasus Dugaan Korupsi BP2W Rp 37,41, Koordinator II KRAK Sulteng: Kepolisian Harus Perlihatkan Kinerja Apalagi Citranya di Mata Masyarakat Lagi Buruk

  • Bagikan
Keterangan foto: KRAK Sulteng mendatangi Polda Sulteng yang diterima Kasubdit Penmas Polda Sulteng (Foto: RVL).

Palu,voxnusantara.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (31/10/22) kemarin melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk mempertanyakan terkait adanya dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) oleh Polda Sulteng.

Kedatangan KRAK Sulteng diterima oleh Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di ruang kerjanya. Kompol Sugeng Lestari mengatkan hasil koordinasi dengan Tipidkor membenarkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan.

Namun, katanya, terkait sudah sejak kapan dilakukan penyelidikan, dirinya belum mendapat informasi pasti dari penyidik Tipikor. Olehnya, Ia menyarankan kepada KRAK Sulteng menemui penyidik Tipikor guna kepastian dimulainya penyelidikan.

Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki mengungkapkan, pihaknya mendatangi Polda Sulteng untuk mempertanyakan kebenaran adanya Polda Sulteng menangani dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) oleh Polda Sulteng.

Sebab kata Dia, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng), namun tidak dapat ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan, sebab ditangani Polda Sulteng.

“Makanya kami memastikan dan faktanya memang benar kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Polda Sulteng,” ucapnya.

Untuk itu Harsono Bareki menegaskan penyidik Polda Sulteng benar-benar serius menangani perkara dugaan korupsi ini, sebab hal ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita mendatang.

“Gedung sekolah dibangun belum bisa dipakai, padahal mau memasuki tahun ajaran baru,” sebutnya.

Olehnya, Ia meminta kepada rekan-rekan media untuk mengawal kasus dugaan korupsi tersebut.

Upaya KRAK Sulteng untuk menemui penyidik Tipikor Polda Sulteng mempertanyakan sejak kapan dimulai penyelidikan belum mendapat jawaban. Sebab penyidik Polda belum berada ditempat.

Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelola oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Proyek digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.

Ironisnya adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung direncanakan di rehab, hanya 18 sekolah terealisasi dikerjakan.***

  • Bagikan