Palu,voxnusantara.com- Kapolres Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Suprianto, S.I.K.,MH, mengatakan bahwa terkait laporan laporan masyarakat desa Buleleng atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat tetap jala.
“Saksi sudah ada yang kami periksa, namun belum ada saksi yang tau persis lokasinya. Kemarin sudah kami komunikasikan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” kata AKBP Suprianto saat di wawancara media ini via WhatsApp, Rabu (11/01/23) malam.
Diketahui, sebelumnya Agussalim, SH, Pengacara Rakyat dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan bahwa adanya pengaduan dari perwakilan masyarakat Buleleng soal konflik agrarian yang terjadi antara masyarakat tani dan perusahaan tambang nikel PT. BCPM.
Dikutip dari morutpos.com, sempat melakukan rapat bersama antara Rustam dan sejumlah Anggota dan Staf LBH Sulteng membahas kasus tersebut.
Olehnya, diselah kesibukannya, kepada media ini Agussalim mendesak, agar pihak Kepolisian Resort (Polres) Morowali segera menindaklanjuti dengan memproses laporan polisi masyarakat desa Buleleng atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat.
Ia menuturkan, sampai saat ini, laporan polisi masyarakat Buleleng terhadap PT. BCPM belum jelas penanganannya. Dimana, ujarnya, ini penting biar ada keseimbangan proses hukum.***