Tri Putra meyakinkan Kapolda, bahwa PWI terus mendorong anggotanya bekerja secara profesional berdasar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Berita yang disajikan wartawan atau anggota PWI dapat menjadi informasi yang berharga untuk penyidik. Kolaborasi ini tetap pada batas-batas kode etik dan undang-undang pers, sehingga pers tetap kritis,” ujarnya.
“PWI Siap mengawal, mengawasi, dan mengkritisi penegakkan hukum dan kerja kepolisian,” imbuh Tri Putra
Sementara Wakil Ketua PWI Sulteng Bidang Hukum, Udin Salim, berharap Kapolda mengingatkan penyidik di jajarannya agar tidak selalu memanggil wartawan sebagai saksi, terkait berita yang tulis. Saat berita telah dirilis atau Tanyang di media, kata Udin, tanggung jawab berada di pundak pemimpin redaksi.