[adrotate group="1"]

Kapolda Rudy: Ops Madagoraya Tahap IV Gunakan Pendekatan Soft Approach dan Hard Approach

  • Bagikan
Foto: Humas Polda Sulteng

Parigi,voxnusantara.com- Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, menekankan agar Ops Madagoraya tahap IV gunakan pendekatan soft approach dan hard approach. Hal itu dikatakan Kapolda Rudy selaku Penanggung Jawab Kebijakan Opetasi (PJKO), saat memimpin rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Operasi Madagoraya tahap III dan sosialisasi perpanjangan operasi Madagoraya tahap IV, di Aula Pesat Gatra Polres Parigi Moutong, Senin (4/10/21).

“Untuk kita ketahui, Operasi Madagoraya memasuki tahap IV itu terhitung mulai tanggal 1 Oktober s.d 31 Desember 2021. Dan ini untuk menyelesaikan pencarian terhadap 4 orang sisa DPO teroris Poso,” kata AKBP Bronto Budiono, selaku Wakasatgas Humas Ops Madagoraya.

Lebih lanjut, katanya, Kapolda Sulteng memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Satgas atas pelaksanaan operasi Madagoraya tahap III yang berlangsung sesuai rencana dan berhasil menangkap apa yang menjadi target operasi.

Humas Polda Sulteng

“Saya tegaskan, bahwa PJKO menekankan agar Operasi Madagoraya tahap IV dilaksanakan melalui pendekatan secara soft approach dan hard approach. Soft aprroach merupakan pendekatan yang lebih menitik beratkan pada pengendalian humanis yang lebih persuasif. Metode ini dilancarkan untuk menyebarkan deradikalisasi kepada seluruh elemen masyarakat, napiter, ex napiter dan keluarga teroris,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk hard approach (perang melawan terorisme). Perang melawan terorisme tersebut, ungkapnya, dilakukan apabila himbauan-himbauan untuk menyerahkan diri tidak diindahkan, serta memenuhi tuntutan untuk bertindak secara cepat dan menekankan pada hukuman bagi para pelaku apabila tertangkap.

“Diharapkan kepada 4 orang sisa DPO teroris Poso tersebut, sebaiknya untuk segera menyerahkan diri dan akan diberikan jaminan keamanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimasa lalu dan menghadapi proses hukum,” tandasnya.***

Penulis: SLEditor: Yohanes
  • Bagikan