[adrotate group="1"]

Kanwil Kemenkumham Sulteng Raih Penghargaan Terbaik II Nasional Setelah Capai Target Penerapan PMPJ

  • Bagikan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar saat menyerahkan penghargaan kepada Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulteng Herlina/Sumber foto: Humas Kemenkumham Sulteng.

Bali,VoxNusantara.com- Memberikan dorongan secara intens dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) raih penghargaan terbaik II nasional di Bali, Kamis, (30/11/2023) kemarin.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar kepada Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, saat kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelayanan Hukum AHU yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali.

Pada kesempatan tersebut Dirjen AHU memberikan apresiasi atas kinerja positif yang dilakukan. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat atas kepatuhan penerapan PMPJ oleh Notaris yang terus didorong jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Hermansyah Siregar.

“Sangat apresiasi atas kinerja yang telah diberikan, kami harap capaian baik ini terus ditingkatkan. Kita harus memberi perhatian serius bagi kepatuhan PMPJ ini,” puji Dirjen AHU, via rilis Humas Kemenkumham Sulteng.

Mewakili Kakanwil, Herlina mengaku bersyukur atas torehan manis yang dihasilkan oleh segenap jajarannya. Ia juga berharap agar hasil tersebut terus ditingkatkan.

“Bersyukur sekali, ini adalah hasil kerja sama dari seluruh jajaran. Pastinya kita terus berupaya agar lebih ditingkatkan, kolaborasi bersama mitra terkait juga berperan disini,” ucap Herlina.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PMPJ sendiri merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko. Hal ini, katanya, terkait dengan perkembangan dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi.

“Saat ini notaris di Sulteng berjumlah 127 orang. Ini menjadi perhatian bagi kami untuk terus mendorong para notaris guna menerapkan PMPJ ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Dari 33 Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkumham Sulteng berhasil berada pada posisi kedua, dibawah dari Bengkulu dan diatas dari Sulawesi Tenggara. Tentu hal tersebut menambah catatan baik bagi Kemenkumham Sulteng dalam memberikan pelayanan hukum dan ham yang lebih baik. (Lalong)

  • Bagikan