Palu, VoxNusantara – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akan memeriksa Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Tingning Sukowignjo (TS).
Selain memeriksa TS, penyidik Tipidsus Kejati Sulteng juga akan memeriksa mantan Direktur Operasional AALI yang berinisial RP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap TS dan RP.
“Dalam minggu ini dijadwalkan diperiksa,” kata Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi JurnalNews, pada Senin 18 November 2024 sore.
Informasi diperoleh dari internal Kejati Sulteng, pemeriksaan kedua orang tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 21 November 2024.
Sumber di internal Kejati Sulteng juga menyebutkan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
“Saksi berikutnya yang akan diperiksa adalah TS (Direktur AALI) dan RP (mantan Direktur AALI). Keduanya akan diperiksa pada hari Kamis 21 November 2024,” jelas sumber di Kejati Sulteng, Senin 19 November 2024.
Selain Direktur dan mantan Direktur, tim penyidik Kejati Sulteng juga akan memeriksa Manager Komersial PT Astra Agro Lestari Tbk, Tahun 2011-2023 dan Kepala Tata Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) Tahun 2006-2020.
Namun belum diketahui jadwal pemeriksaan terhadap mantan Manager Komersial AALI dan mantan Kepala Tata Usaha PT RAS itu.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari Tbk, Arif Catur Irawan, pada Kamis 14 November 2024 selama 10 jam, dari pukul 09.30 Wita sampai Pukul 19.00 Wita.
Selain memeriksa Arif Catur Irawan tim penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa beberapa orang terkait dugaan pencaplokan lahan yang HGU-nya milik PTPN XIV tersebut diantaranya:
- Daniel Paolo Gultom (Kepala Divisi Finance Holding PT AALI), yang mestinya diperiksa Senin 4 November 2024, namun sempat mangkir. Ia baru hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng, pada Kamis 7 November 2024.
- Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat 8 November 2024. Ia diperiksa selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai entitas PT AALI.
- Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
- Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI.
Selain memeriksa sejumlah orang, Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat berat di Kantor PT RAS, yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa 20 Agustus 2024 lalu.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.
Terbaru, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, pada Selasa 12 November 2024.
“Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, Jumat 15 November 2024.
Seperti diberitakan, sejumlah petinggi AALI dan entitas usahanya itu diperiksa penyidik Kejati Sulteng, terkait dugaan korupsi di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) diduga telah merugikan negara sekira Rp79 miliar karena melakukan pencaplokan lahan milik PTPN XIV di Morowali Utara.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari satu komponen,” kata Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini beberapa waktu lalu
Kerugian negara terjadi karena PT RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejak tahun 2009 lalu.
Awalnya, PT RAS sebagai entitas PT AALI mendapatkan izin lokasi (Inlok) pada 2006 yang ternyata lahan tersebut adalah lokasi yang masuk dalam lahan HGU milik PTPN XIV. Sementara PT RAS menggunakan lahan tersebut sejak 2009 tanpa izin PTPN XIV selaku pemilik HGU. ***