[adrotate group="1"]

Kajati Sulteng Sampaikan Capaian Kinerja Kejati Sulteng Januari-Juli

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH. (Foto: Yohan)

Palu,voxnusantara.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hedrik Pattipeilohy, SH,MH, Jumat (22/7/22) menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng tahun 2022 periode Januari-Juli.

Dimana, Kajati dalam paparannya mengatakan, pada bidang pembinaan tlah memperoleh PNBP Rp.1.754.843.699 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).

“Untuk bidang Intelejen telah dilakukan PAM SDO 4 (Empat) kegiatan telah melaksanakan kegiatan JMS, 1 (Satu) kali telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Palu, 2(Dua) kali telah melaksanakan kegiatan LID/PAM/GAL, 2 (Dua) kegiatan posko pemantauan dan monitoring aliran kepercayaan, dimana sati di bandara Sis Aljufri dengan 6 kegiatan kedua di Pelabuhan Pantolan dengan 6 Kegiatan,” ujar Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Selanjutnya, kata Kajati Sulteng, untuk bidang Pidum, jumlah perkara Pidum yang ditangani Kejati Sulteng berkas masuk ada 176 perkara, SPDP CMS 173 perkara, P21 154 perkara dan masih diproses 22 perkara.

“Untuk Pidum yang menarik perhatian masyarakat adalah terkait perkara atas nama Alfian Awumbas Bin Morens (50), terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 kilogram yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana terdakwa divonis oleh Hakim sesuai dengan tuntutan JPU,” ungkapnya.Sedangkan, untuk bidang

Pidsus kata Kajati, jumlah perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Sulteng adalah untuk penyelidikan 11 perkara, penyidikan 9 perkara, penuntutan 3 perkara.

“Perkara Pidsus yang menarik perhatian masyarakat adalah Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik kejati sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022. Dimana penyidik telah menyita 10 (sepuluh) unit excavator, 80 (delapan puluh) unit dump truk dan ore nikel di 2 (dua) lokasi stockpile,” jelasnya.

Lebih lanjut, katanya, untuk bidang datun, SKK (Surat Kuasa Khusus) 18 SKK, penyelematan keuangan Negara sebesar Rp. 201.900.000.000,00 (dua ratus satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) sampai bulan Mei dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 341.000.000,00 (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) sampai bulan Mei.***

  • Bagikan