Dalam berkas perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, tersangka An. Djisman Alias Jisi dari Kejaksaan Negeri Palu, Tersangka An. Rijal Ahdan S.Masanutu dari Kejaksaan Negeri Donggala, dan Tersangka An. Burawan Alias Mas Gun dari Kejaksaan Negeri Poso Cabang di Tentena menjadi fokus utama.
Mereka diduga melanggar pasal-pasal tertentu dalam KUHP, dan permohonan tersebut diajukan oleh Tim JPU kepada JAMPIDUM dengan alasan telah terpenuhinya syarat untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan inovatif dalam penegakan hukum melalui restorative justice, menempatkan keadilan sebagai inti dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan. (yohanes)