Palu,VoxNusantara.com- Dengan penuh kegigihan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah S.H., M.H., mengawal secara langsung proses permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif pada hari Senin, (12/02/2024).
Proses yang berlangsung melibatkan dua Kejaksaan Negeri yang berada dalam lingkup hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yaitu Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Donggala, dan Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.
Ekspose restorative justice digelar secara virtual di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, dengan kehadiran Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI.
Tidak hanya itu, para Kasi dan Staf pada Pidum Kejati Sulawesi Tengah juga turut hadir dalam acara yang berlangsung di Aula Vicon Lantai 3.