[adrotate group="1"]

Kajati Sulteng Pimpin Penyelesaian Perkara Melalui RJ

  • Bagikan
Sumber foto: Humas Kejati Sulteng.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dari Kejari Donggala yakni, tersangka An. Dede Jufri Alias Jupu melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan Tersangka An. Abdul Thalib Hasan Alias Thalib melanggar Pasal 362 KUHP.

Sedangkan, kasus perkara dari Cabang Kejari Morowali di Kolonodale yaitu, tersangka An. Moh. Sakti Alias Tio melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana.

“Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum  Nomor 01/E/EJP/02/2022a,” kata Kajati Bambang.

Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM.

Sumber: Humas Kejati Sulteng

Editor: Yohanes

  • Bagikan