Voxnusantara.com,Palu- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim, S.H., M.H didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Hartadhi Crhristianto, S.H., M.H, bersama manajer PLN Cabang Palu memimpin Kegiatan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) Sulteng kepada mitra-mitra PLN. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kaili, Lantai 06 Kantor Kejati Sulteng, Senin (19/6/23).
Dalam sambutannya Kajati Sulteng Agus Salim menyampaikan terkait fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek dengan bentuk pendampingan hukum. Hal tersebut, kata Kajati, karna dukungan dari aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif, agar proyek pembangunan ketenagalistrikan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
“Tujuan pendampingan hukum juga menjadi langkah antisipasi, mengingat berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak diinginkan,” ujarnya.
Untuk itu, katanya, pendampingan hukum dari Institusi Kejaksaan diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. (***)