[adrotate group="1"]

Kajati Sulteng Memimpin Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Bagikan
Kajati Sulteng didampingi Wakajati Sulteng saat Memimpin Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif/Sumber foto: Humas Kejati Sulteng.

Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan.
Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya.
Ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun.
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun.
Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menunjukkan langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memperjuangkan penyelesaian kasus dengan mengedepankan asas keadilan, rekonsiliasi, dan perdamaian antara pelaku dan korban.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah. *** (ycn)

  • Bagikan