PALU,VOXNUSANTARA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Tojo Una-Una, Kejari Morowali, dan Kejari Donggala.
Ekspose tersebut dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sementara itu, Aspidum Kejati Sulteng dan para Kasi pada Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hadir di Aula Vicon Lantai 3.
Berbagai berkas perkara diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice, di antaranya adalah:
An. Moh. Rafli alias, dengan dakwaan melanggar Pasal 362 KUHPidana (Kejari Tojo Una-Una)
An. Ruliyanto Hasan, dengan dakwaan melanggar Pasal 372 KUHPidana (Kejari Morowali)
An. Kurais bin Mustafa, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Beberapa alasan yang menjadi dasar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain: