Palu, voxnusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaunching secara serentak rumah Restorative Justice di 14 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 14 cabang Kejari wilayah setempat.
“Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi,” kata Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, didampingi Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura, di Palu, Rabu (30/3/2022).
Ia juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Maksud Rumah RJ ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
“Dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif,” katanya.
Sementara Gubernur Sulteng mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui Restorative Justice di wilayah Sulawesi Tengah.
“Berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya.***