[adrotate group="1"]

Kajati Sulteng Kunjungi Panti Asuhan Darussalam

  • Bagikan
Kajati Sulteng Agus Salim SH,MH saat memberikan bantuan kepada Panti Asuhan Darussalam/Sumber foto: Yohan.

Kajati mengungkapkan, pada 6 Mei 2023 lalu, organisasi yang menaungi para-Jaksa di Indonesia, PERSAJA telah genap berusia 72 tahun. Usia yang tidak lagi muda, beragam hambatan dan tantangan telah dihadapi bersama, hal ini membuat kita semakin mengerti dalam mengontemplasi dan mengaplikasi makna een en ondelbaar dalam tiap langkah kita lalui bersama.

Ia melanjutkan, tonggak lahirnya PERSAJA sesuai dengan catatan sejarah di mulai sejak dilaksanakannya Kongres Pertama PERSAJA pada 6 Mei 1951 di Balai Pertemuan Umum Balaikota Jakarta yang saati tu diikuti oleh utusan dari 42 keresidenan langsung diterima oleh Presiden Soekarno di Istana Negara. Saat itu, Jaksa Agung R. Soeprapto secara tegas dalam amanatnya menyampaikan, “kedudukan Jaksa di Negara Hukum adalah pemegang kunci rahasia kesejahteraan umum”.

“Selanjutnya pada Kongres Kedua PERSAJA pada tanggal 10-12 Maret 1953 yang dihelat di Hotel Preanger Bandung, saat itu ditetapkan persyaratan bagi Anggota PERSAJA yang hingga saat ini masih relevan untuk dilakukan oleh semua Insan Adhyaksa, yakni, pertama, sabar dalam penderitaan, kedua, ulet dalam pekerjaan, ketiga, jujur dalam perjuangan, keempat, realistis dalam tuntutan dan kelima, luhur cita-citanya.

Terakhir dalam Kongres Ketiga PERSAJA yang dilaksanakan di Balaikota Semarang pada tanggal 7-9 Agustus 1955, yang membahas mengenai luasnya kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa dalam melaksanakan fungsinya, seperti menggeledah, menahan, menyita, dan menuntut,” ujarnya.

Tentu, lanjut Kajati, hal ini membuat Jaksa Agung R Suprapto berpesan dalam amanatnya, “agar jangan sampai kekuasaan itu dipakai serampangan dan melampaui batas hukum, karena akibatnya akan memukul kembali, tidak hanya kepada jaksa yang bersalah itu, melainkan kepada seluruh korps kejaksaan, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung”. (***)

  • Bagikan