Palu- voxnusantara.com –Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tengah, Agus Salim, SH, MH, meminta jajarannya untuk selalu menghindari perbuatan tercela selama dalam melaksanakan tugas.
“Tidak melakukan perbuatan tercela dan selalu melakukan publikasi terkait kinerja, karena tanpa publikasi maka kinerja akan sia-sia karena masyarakat tidak mengetahuinya,” kata Kejati, dalam arahannya, saat melakukan rapat via zoom meeting dengan seluruh Kajari dan Kacabjari se-sulteng, di Palu, Rabu (7/9/2022).
Selain itu, Kajati juga mengingatkan kembali instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pendampingan terhadap penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian Inflasi Daerah berdasarkan Surat Nomor 159/ A/ SUJA/09/2022.
“Dimana Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu,” katanya.
Sehingga, kata dia, Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah dan agar Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Sulteng untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah.
Kajati Sulteng Agus Salim, didampingi Wakajati Sulteng Sunarto, beserta para Asisten Kejati Sulteng melakukan rapat via zoom meeting dengan seluruh Kajari dan Kacabjari se-sulteng dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas beberapa permasalahan yakni dampak kenaikan BBM.
Isu-isu terkini yang berkembang di daerah, serta monitoring dan evaluasi terhadap Pelaksanaan Tugas pada bidang-bidang di Kejari dan Cabjari masing-masing.***