[adrotate group="1"]

Kajati Sulteng Bambang Hariyanto Pimpin Langsung Restorative Justice

  • Bagikan

Palu, VoxNusantara, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Berlangsung di Aula Vicon Lt.3 , Kejati Sulteng, Selasa (22/10/2024) Sidang proses restorative justice ini diambil sebagai langkah bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara luas.

Adapun perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya yaitu Tersangka an. Moh. Farid Alias Farid Melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Dari Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Parimo di Moutong dan Perkara lainnya Dari Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Donggala dengan Tersangka An. Uce Alias Acang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kedua Perkara tersebut, menurut Kajati Sulteng telah melalui pertimbangan matang, termasuk adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Karna Prinsip utama dari restorative justice adalah memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana, dengan menjaga rasa keadilan bagi semua pihak.

Selanjutnya kedua perkara tersebut telah disetujui penghentian penuntutannya oleh JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia.

Langkah penghentian penuntutan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan, terutama jika penyelesaian secara damai lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan terus mendorong penerapan restorative justice untuk perkara-perkara yang memungkinkan, sebagai bagian dari reformasi hukum yang lebih progresif dan inklusif.*

  • Bagikan