Voxnusantara.com, Palu- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim,SH,MH, Rabu (3/5/23) menetapkan zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Pencanangan WBBM tersebut ditandai dengan penandatanganan fakta integritas dan berlaku diseluruh jajaran Kejaksaan Tinggi hingga Kejari dan Kacab Jari se-Sulteng guna memberikan pelayanan yang baik, bersih dan bebas korupsi.
Maklumat Pelayanan tersebut yakni, Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.