Palu,VoxNusantara.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol, Kejati Sulteng, Adhitya Trisanto,.SH,.MH, memerintahkan jajaran pegawainya untuk melakukan pemeriksaan dan tes urine.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Kegiatan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Buol, Selasa (9/7/24).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kejaksaan Negeri buol.
Pada kesempatan itu, Kajari Buol Adhitya menyebutkan pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap 30 orang pegawai dan 15 orang pegawai PPNPN, termasuk security pada Kejari Buol.
“Pengambilan sample tes urine tersebut kami bekerja sama dengan tim dari RSUD Mokoyurli Buol dan kami awasi langsung prosesnya,” ujar Kajari.
“Semoga sore ini sudah didapatkan hasil pemeriksaannya, dan kami berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungan jajaran Kejari Buol, baik secara penegakan hukum maupun kode etik profesi, karena hal ini merupakan salah satu pengawasan melekat dari pimpinan,” tegasnya.
Sumber: Kasi Intel Kejari Buol
Editor: Yohanes