Proses kemudian berlanjut pada pengajuan tuntutan dengan sejumlah alat bukti. Saksi dan keterangan korban yang tidak dibacakan dan terdakwa dituntut 12 tahun. Setelah itu, proses berjalan seperti biasanya. Dimana terdakwa mengajukan pledoi dan dijawab JPU melalui replik lalu dijawab lagi dengan Duplik.
“Ini masalahnya, Begitu terdakwa mengajukan duplik, sebenarnya dalam persidangan, itu proses pembuktian sudah selesai. Saksi dan alat bukti. JPU telah membaca tuntutan karena semua pembuktian itu ada dalam surat tuntutan.
Pada saat Duplik, terdakwa dan kuasa hukum tiba-tiba mengajukan kepada majelis untuk menghadirkan korban dalam persidangan.
Berikutnya adalah, setelah JPU membacakan tuntutan dengan mamasukkan pertimbangan, keterangan korban yang sudah disumpah oleh penyidik saat pemeriksaan. Kuasa hukum tiba-tiba memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan korban.
Pada saat pengacara menghadirkan korban, sebenarnya pihak JPU beber Kajari menolak. Karena ini sudah masuk pada tahap agenda pembelaan. Majelis saat itu juga langsung mengagendakan pembacaan putusan.
“Saat kita ajukan penolakan terhadap keterangan korban. Karena saat memberi keterangan, korban menarik semua keterangan dalam BAP. Dengan mengatakan dia tidak pernah mendapat perlakuan yang disangkakan terhadap terdakwa. Tapi saat itu korban posisinya menangis seperti ketakutan,”ungkap Kajari lagi.