[adrotate group="1"]

Kades Terdakwa Persetubuhan Anak Dibawa Umur Bebas, JPU Ajukan Kasasi: Putusan MH Dinilai Janggal

  • Bagikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albert P Napitupulu mengungkapkan terdapat beberapa kejanggalan dalam fakta persidangan perkara tersebut.

Kajari yang dikonfirmasi wartawan mengurai proses dalam proses persidangan JPU telah menghadirkan semua saksi baik yang melihat peristiwa hingga seluruh bukti terkait sebagaimana dalam Berita Acara Perkara (BAP) dari pihak kepolisian.

Menurutnya kejanggalan pertama adalah pada awal persidangan, dimana JPU telah berusaha menghadirkan korban dalam sidang. Namun korban tidak pernah hadir meski telah beberapa kali dilakukan upaya pemanggilan.

“Saat sidang korban sudah dipanggil tiga kali. Saat kita ke rumah korban, ternyata korban sudah meninggalkan desa Bajugan. Bahkan kami sempat melakukan pencarian,” ungkapnya.

Setelah tiga kali dipanggil, korban ternyata belum juga ditemukan. Maka pihaknya harus mengejar waktu persidangan yang telah dijadwalkan untuk segera mengajukan pembacaan perkara ke majelis hakim.

Dalam BAP penyidik kepolisian, korban, jelas Albert sudah bersumpah dan dengan jelas mengaku telah mengalami unsur persetubuhan atau pencabulan sebagaimana BAP.

“Setelah diajukan dan BAP dibacakan, awalnya majelis hakim setuju.  Meski terdakwa menyangkal. Namun ada beberapa bukti lain yang disiapkan baik saksi yang melihat dan bukti surat lainnya,”jelas Albert.

  • Bagikan