[adrotate group="1"]

Kades Terdakwa Persetubuhan Anak Dibawa Umur Bebas, JPU Ajukan Kasasi: Putusan MH Dinilai Janggal

  • Bagikan

Sulteng,Tolitoli,VoxNusantara- Dugaan kasus persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bajugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) sangat disayangkan.

Parahnya lagi, setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli  menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, yang merupakan seorang Kepala Desa. 

Tak tinggal diam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memutuskan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan PN kepada Kades Bajugan.

“Kita sudah melakukan pengajuan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Itu pada tanggal 6 Februari 2024 kemarin,” kata Kepala Kejari Tolitoli, Albert P Napitupulu,.SH,.MH, kepada media ini.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Kamis 1 Februari 2024 Majelis Hakim PN Tolitoli memvonis bebas Kades Bajugan yang menjadi terdakwa dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur.

  • Bagikan