[adrotate group="1"]

Kabid DLH Parimo: IPR Tiga Blok Buranga Cacat Tanpa PKPLH ke Pemkab

  • Bagikan

Parigi, VoxNusantara,- Ada yang menarik dari rapat undangan Penjabat Bupati Parigi Moutong 27 Februari 2025 terkait tindak lanjut UKL UPL rencana tujuh blok untuk IPR tujuh koperasi (data nama koperasi hasil investigasi kami sudah ada).

Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Idrus kecewa karena mekanisme penerbitan UKL UPL Tiga blok IPR Buranga sebelumnya tidak sesuai ketentuan. Yaitu Pernyataan Kesangkupan Pengelolahan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat mengurus UKL UPL.

Katanya, IPR tak dapat terbit apabila pengelola dalam hal ini koperasi tak memberikan penryataan kesangupan mengelola lingkungan. Itu aturan mainnya. ‘’Sebab PKPLH merupakan dokumen yang wajib diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan kegiatan tertentu. 
PKPLH dapat digunakan untuk mengajukan pembuatan Dokumen UKL-UPL atau Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, terangnya di rapat itu.

Rapat dihadiri sejumlah pihak. Termasuk pengurus tujuh koperasi yang berencana ‘merebut’ tujuh blok dari 10 blok yang berada di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Pj bupati diwakili asisten 2. Kapolres diwakili Kasat Serse dan pihak terkait.

Persyaratan mendapat PKPLH dapat meliputi;

  1. Fotokopi identitas pemohon
  2. Fotokopi PBB/STTS terbaru
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  4. Fotokopi NPWP
  5. Akta pendirian badan usaha
  6. Formulir UKL-UPL
  7. Telaah kesesuaian Tata Ruang dari Dinas PUPR
  8. Persetujuan Awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
  9. Bukti penguasaan lahan
  10. Status kepemilikan usaha.

DLH Parimo telah memberikan masukan ke provinsi jika titik yang akan diberi ijin itu bersentuhan dengan perda dan RTRW.

“Kami telah berikan masukan di provinsi saat itu rapat di bulan Desember 2024 terus terang kami hanya sebatas memberi masukan karena kewenangan tidak ada di kabupaten,’’ kata Idrus saat menjelaskan di forum rapat, Jumat (28/2/2025) di aula kantor Camat Ampibabo.

Namun saat diundang lagi rapat di bulan Januari 2025 untuk membahas pemberian IPR di dinas ESDM Provinsi Sulteng mempertanyakan sebab PKPLHnya sudah keluar sebab kala itu masih kabur.

“Saya tidak hadir saat pemberian IPR di provinsi jika pun kami hadir pasti protes karena sudah memberi masukan terkait bertentangan dengan Perda yang ada dan kesesuaian dari RTRWnya,” paparnya.

Namun di Point 11 aturan dalam PKPLH jika ada aduan tentang merusak lingkungan ijin IPRnya bisa dicabut. Saat itu forum tidak memberikan ruang tanya jawab kepada peserta yang hadir hanya Ketua BPD, Rizal memaksakan untuk memberikan penjelasan tentang awal pembentukan koperasi yang mengilhami untuk dikeluarkannya IPR.

Menurutnya data yang digunakan adalah data dari pembentukan Bundes yang kala itu sudah rampung tinggal menunggu di teken Kades Buranga. Tapi sampai saat ini dokumen Bundes sama Kades itu tiba-tiba tiba digunakan untuk pembentukan koperasi.

“Kami ada dokumen asli sebab dokumen itu juga sudah digandakan. Jadi kami heran tiba – tiba koperasi yang cikal bakal peruntukan tambang di Buranga itu dokumennya Bundes. Ini berarti tidak sesuai pada tempatnya, padahal kades kala itu belum ttd untuk Bundes sehingga Bundes belum jalan,’’ tegas Rizal.
Kata Rizal juga dalam rapat diminta untuk melakukan kunjungan ke lokasi tambang.

Turut hadir Kasat Rekrim Polres Parimo, Komisi III DPRD Parimo, Kabid Koperasi UMKM, Kapolsek, Asisten Pemkab Parimo, PUPR, Tokoh Masyarakat, Ketua BPD Buranga. *

  • Bagikan