[adrotate group="1"]

Jual Tabung Gas di Atas Harga Eceran, Tersangka Terancam Pidana Enam Tahun Penjara

  • Bagikan


Palu,voxsulteng- Personil Subdit I Indag Ditreskrimsus, berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram.


“Pengungkapan itu bermula pada hari jumat tanggal 09 april 2021 di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat. Personil Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios yang bukan merupakan Pangkalan Resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, S.I.K. melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan, S.H., S.I.K., M.H, Rabu (14/7/21). 


AKBP Bagus melanjutkan, personil kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial, AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK, serta barang bukti 211tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat, dan beberapa dokumen. 
“Modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp18.000 (delapan belas ribu rupiah),” jelasnya. 

F.Humas Polda Sulteng


Untuk itu, kata Dia, tersangka menjual dengan harga Rp33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah) sampai Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp17.000 (tujuh belas ribu rupiah) per tabung. 


Sedangkan, secara terpisah, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) UU RI  nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tutupnya. 
Reporter: Jhon

  • Bagikan