Tolitoli,voxnusantara- JT (43) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara akhirnya berhasil diringkus di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Rabu (15/2/23), sekitar pukul 07.00 WITA.
“Ya benar, pada Rabu pagi tersangka JT (43) kami tangkap disebuah rumah di Desa Malomba,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari melalui rilis yang diterima media ini.
AKP Ansari menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli dibantu Polsek Dondo. Ia mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Polres Tolitoli setelah sebelumnya mendapatkan informasi dan koordinasi dengan Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara tentang keberadaan tersangka, yang diduga berada di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, ungkapnya, personel gabungan Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasatintelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim Iptu Ismail SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di Kabupaten Tolitoli dan berhasil ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Malomba Kecamatan Dondo.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh personel Polres Tolitoli di Desa Malomba Kecamatan Dondo,” ujarnya.
Kini, lanjutnya, tersangka telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Perlu diketahui, tersangka JT merupakan tersangka pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terjadi pada Minggu (12/2/23) lalu di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut atas nama korban MP (5).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara membawa korban disebuah tempat dan mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Adapun motif pembunuhan, tersangka yaitu tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***