Hukum  

JRY Rugikan Negara Rp 631 Juta Akibat Dugaan Fiktifkan Kegiatan Desa

Palu, VoxNusantara,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sigi dan aparat keamanan setempat, berhasil mengamankan JRY, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada periode tahun 2017 hingga 2019.

Sebelumnya, JRY telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi pada 11 Juli 2025 mengeluarkan perintah kepada tim penyidik untuk melakukan upaya membawa secara paksa terhadap JRY guna menjalani pemeriksaan. Dalam beberapa kali upaya pencarian, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

Menyikapi situasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulteng yang dikenal memiliki ketajaman dalam pelacakan dan penindakan terhadap subjek hukum yang tidak kooperatif, segera melakukan pemantauan. Meskipun awalnya tidak ditemukan di tempat tinggalnya, informasi intelijen menyebutkan bahwa JRY berada di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dengan koordinasi yang solid, Tim Tabur Kejati Sulteng bersama penyidik Kejari Sigi dan didukung aparat keamanan setempat segera menyusun langkah penindakan. Pada Rabu, 16 Juli 2025, JRY berhasil diamankan secara humanis dan profesional, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup dan berkeyakinan untuk menetapkan JRY sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus Posisi Perkara

Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi atas pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selama kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan desa dilakukan secara sentralistik oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Jaeman R. Yalisura, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, proses perencanaan kegiatan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan fisik, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sepenuhnya dikendalikan oleh JRY.

Perangkat desa seperti Kaur Keuangan, Kasi Pembangunan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dilibatkan secara formalitas dan administratif, seperti menandatangani dokumen laporan yang telah disiapkan sebelumnya tanpa mengetahui substansi kegiatan tersebut dan bahkan tidak menyaksikan langsung pelaksanaannya.

Dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan desa tahun anggaran 2017 hingga 2019, ditemukan beberapa kegiatan yang dilaporkan selesai 100%, namun pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Beberapa kegiatan tersebut antara lain:

  • Pengadaan tenda besi
  • Pengadaan jaringan/instalasi internet desa
  • Penyusunan Buku Desa Dalam Angka
  • Peningkatan kapasitas pengurus BUMDes
  • Pembuatan saluran drainase
  • Perbaikan jembatan desa
  • Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
  • Dan sejumlah kegiatan lainnya

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawasan tingkat desa tidak diberi akses terhadap dokumen-dokumen penting seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Permintaan BPD atas dokumen tersebut tidak pernah dipenuhi, sehingga fungsi pengawasan BPD menjadi tidak optimal.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Tanah Harapan selama tahun anggaran 2017–2019 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp631.943.465,- (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan diduga kuat memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Sumber: Humas Kejati Sulteng