Hukum  

JRY Mantan Kades Tanah Harapan Palolo Diamankan TIM Tabur Kejati

Palu, VoxNusantara,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sigi dan aparat keamanan setempat berhasil mengamankan JRY, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada periode tahun 2017 hingga 2019.

Sebelumnya, JRY telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani, namun tidak pernah memenuhi panggilan dimaksud.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi pada tanggal 11 Juli 2025 mengeluarkan perintah kepada tim penyidik untuk melakukan upaya membawa secara paksa terhadap JRY guna menjalani pemeriksaan. Namun dalam beberapa upaya pencarian, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

Menyikapi hal tersebut tim Tabur Kejati Sulteng, yang memiliki ketajaman dalam pelacakan dan penindakan terhadap subjek hukum yang tidak kooperatif, kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan.

Meski sempat tidak ditemukan di kediamannya, informasi intelijen menyebutkan bahwa JRY berada di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dengan koordinasi yang solid, Tim Tabur Kejati Sulteng bersama penyidik Kejari Sigi dan didukung aparat keamanan setempat segera menyusun langkah penindakan.

Rabu (16/7/2025, JRY berhasil diamankan secara humanis dan profesional, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup dan berkeyakinan untuk menetapkan JRY sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aksi cepat dan tepat ini merupakan cerminan dedikasi dan integritas Tim Tabur Kejati Sulteng dalam mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak pandang bulu.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghindari proses hukum, dan meminta seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum agar bersikap kooperatif demi kelancaran penegakan keadilan.*

Sumber: Humas Kejati Sulteng