Palu,voxnusantara.com- Sidang lanjutan perkembangan kasus mantan Kepala Sah Bandar Bunta, berinisial DG yang sempat ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng awal Juli 2022 lalu kembali di gelar pada hari ini, Selasa (17/01/23) di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, masing-masing saksi Saksi Agung Semiawan yang merupakan pemilik rekening yang memiliki hubungan keluarga sebegai keponakan dan saksi Anita dari Bank Mandiri.
Pantauan media ini, saat ditanya Majelis Hakim saksi Agung tidak tahu uang-uang yang ditransfer untuk apa, dan dia tidak kenal denga Soehartono serta hubungan antara Dean Granovic dengan Soehartono dia hanya meminjamkan saja rekeningnya, dan bahkan tidak mendapatkan fie apapun dan hanya uang jajan seratus ribu. Sedangkan, saksi Anita dari Bank Mandiri hanya tau pengiriman uang saja, dan saksi tidak kenal dengan terdakwa Soehartono serta saksi tidak tau hubungan Soehartono dengan Dean Granovic itu seperti pa.
Sementara itu, Penasehat hukum Soehartono, Erik Alexander, SH, Syahrudin,SH, dari Kantor Advocat Seno Lawifirm & Investigations di wawancara awak media mengutarakan lagi, pihaknya akan melihat dari fakta-fakta dalam persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU yang minggu kemarin pada 10 Januari 2023.
Bahwa, katanya, keterangan saksi dari Kantor KUPP Bunta yang bernama Sadullah, Kasman Hadean, Indra Hulawa, agen kapal bernama Nispu, mereka tidak mengenal Soehartono, dan tidak ada hubungan kerja, serta mereka bingung sendiri dihadirkan dalam persidangaan ini.
Pada saat keterangan saksi Sadullah dari Kantor KUPP Bunta, seolah-olah JPU mengarahkan saksi mengetahui betul hubungan kerja antara PT ANI dan PT FAS terkait Izin Usaha Pertambangan. JPU mencoba membuat suatu pengiringan opini pada saat menanyakan kepada saksi Sadullah dari Kantor Lalu di bantah oleh Syahrudin, SH, selaku penasehat hukum Sdr.Soehartono karen tidak ada hubungannya sama sekali dengan kantor KUPP Bunta .
Ia menjelaskan, dalam hal ini perlu teman-teman wartawan ketahui, terseretnya Soehartono dalam persidangan ini menjadi terdakwa berawal dari kasus Kepala Syahbandar Bunta yaitu Dean Granovic. Dimana, ungkapnya, uang yang diberikan kepada Dean Granovic yaitu murni pinjaman bukan penyuapan.
Pinjaman tersebut, katanya, ada pertanyaannya, dimana isi perjanjian itu ada jaminan sertifikat tanah yang ada bangunannya dan bunga 12 persen per tahun sesuai suku bunga Bank.
“Soehartono merupakan korban dari kasus ini. Dengan adanya Laporan LADUMAS terhadap Dean Granovic menjadi dasar Kejati Sulteng akan tetapi saksi pelapor tidak dimunculkan dalam persidangan, sehingga tercermin ada penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dari pihak Kejati Sulteng,” ujarnya.
“Jadi selama saksi-saksi yang dihadirkan ole JPU itu saya tidak berkopeten, karena saat ditanya banyak tidak taunya, tidak ada hubungannya dengan kasus perkara persidangan Soehartono,” ungkap Erik.
“Jadi dari beberapa keterangan saksi yang di hadirkan JPU sampai hari ini tidak ada yang berkompeten terkait dakwaan JPU , khususnya terkait Dakwaan Penyuapan kepada DEAN GRANOVIC di jerat Pasal 5 dan pasal 3 UU Tipikor Tahun 2001 . Dan tidak tebukti.” lanjut Erik.
Penasehat Hukum Soehartono Erik Alexander, SH, mengatakan kita lihat nanti di sidang selanjutnya kebobrokan kasus yang di dakwakan oleh JPU akan nampak dalam persidangan ini.
“Kami penasehat hukum berharap, agar hakim memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hati nuraninya. Karena hakim wakil Tuhan di dunia, “ ujar Erik. Masih adakah ke adilan di negeri ini apabila mafia tambang dapat mengendalikan Pengadilan Negeri .
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/01/2023), masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU terdakwa.***