[adrotate group="1"]

Jelang Pemilihan, Selebaran Fitnah Serang Paslon BERANI, Tim Hukum Adukan ke Bawaslu

  • Bagikan
Gambar Black Campain ke Paslon BERANI

Palu, VoxNusantara –Jelang 4 hari pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi tengah, kampanye hitam menimpa pasangan bersama Anwar – Reni (BERANI).

Kampanye hitam itu diduga disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan cara menyebarkan fitnah melalui selebaran yang dihambur di jalan-jalan.

Kampanye hitam oleh oknum tak bertanggungjawab itu masif dilakukan hampir di semua kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Di Luwuk Banggai dan Parigi tim pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Dr.Anwar Hafid, M.Si – dr.Reny A Lamadjido, Sp,PK, M.Kes menemukan ratusan lembar selebaran yang dihambur di jalan-jalan yang isinya menjelek-jelekkan Anwar Hafid.

Syarifuddin Hafid adik kandung Anwar Hafid kepada media ini mengatakan hal serupa juga pernah terjadi di Morowali 10 tahun lalu.

“Kampanye hitam dalam bentuk selebaran yang dihambur-hambur di jalan, pak Anwar sudah alami 10 tahun lalu saat pemilihan bupati Morowali lalu. Jadi sudah tidak mempan. Namun demikian kami minta kepada aparat Kepolisian dan Bawaslu mengusut tuntas penyebar selebaran yang berisi kampanye hitam itu,” tegas wakil ketua DPRD Sulteng itu.

Menurutnya terlalu kentera permainan kotor mereka yang membuat dan menyebarkan selebaran itu. Sebab di sudut atas mereka tulis koran berani.

“Sungguh tidak masuk akal masa mereka tulis koran berani. Sementara tim berani tidak pernah bikin koran. Lucu dan menggelikan permainan mereka,” ujar ketua DPC Partai Demokrat Morowali itu.

Ia menegaskan tim hukum paslon nomor urut 2 BERANI akan melakukan aduan ke Bawaslu, untuk dilakukan langkah hukum.

Sementara itu ketua badan pengawas pemilu (BASWASLU) Nasrun, SH yang dikonfirmasi via telepone di aplikasi whatsAppnya, Sabtu (23/11-2024), menjelaskan upaya Bawaslu melakukan pencegahan dengan melakukan Patroli pengawasan sesuai arahan bawaslu RI.

Mantan karyawan Ombudsman Sulteng itu menegaskan jika informasinya merugikan paslon bisa dikategorikan kampanye negatif.

“Jika ada bukti silahkan dilaporkan,” jelas Nasrun.*

  • Bagikan