Sulteng,Tolitoli,VoxNusantara- Kepala Desa (Kades) Bajugan, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memutuskan untuk melakukan kasasi.
Sebelumnya, pada Kamis 1 Februari 2024 Majelis Hakim PN Tolitoli memvonis bebas Kades Bajugan yang menjadi terdakwa dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albert P Napitupulu,.SH,.MH, mengatakan bahwa terdapat ada beberapa kejanggalan dalam fakta persidangan perkara tersebut.
Kajari Albert yang dikonfirmasi media ini mengurai proses dalam proses persidangan JPU telah menghadirkan semua saksi baik yang melihat peristiwa hingga seluruh bukti terkait sebagaimana dalam Berita Acara Perkara (BAP) dari pihak kepolisian.
Menurutnya kejanggalan pertama adalah pada awal persidangan, dimana JPU telah berusaha menghadirkan korban dalam sidang. Namun korban tidak pernah hadir meski telah beberapa kali dilakukan upaya pemanggilan.
“Saat sidang korban sudah dipanggil tiga kali. Saat kita ke rumah korban, ternyata korban sudah meninggalkan desa Bajugan. Bahkan kami sempat melakukan pencarian,” ujarnya,Via telpon WhatsApp, Sabtu (3/2/24) malam.