[adrotate group="1"]

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Wowon CS Dalam Pembunuhan Berantai di Bekasi

  • Bagikan
Sumber foto: Humas Kejati Jabar.

Bekasi,VoxNusantara- Pada Senin (2/10/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan tuntutan yang mengguncang dalam kasus pembunuhan berantai.

Terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin dihadapkan dengan tuntutan hukuman mati. Mereka dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang diatur dalam Dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tiga terdakwa ini didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M. Riswandi (16). Ai Maimunah, selain sebagai istri Wowon, juga merupakan anak tiri dari Wowon. Sementara Ridwan dan Riswandi adalah anak-anak Ai Maimunah,” kata Kepala Kejati Jabar Ade Sutiawarman, S.H., M.H.,melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya.,SH.,MH, kepada media ini, Senin (2/10/) malam.

Cahya menjelaskan, mereka diduga menjadi korban pada tanggal 11 Januari 2023, ketika Wowon dan rekan-rekannya disebut telah menggunakan kopi yang dicampur dengan racun tikus sebagai alat untuk mengakhiri nyawa ketiganya. Jenazah para korban pembunuhan berantai tersebut ditemukan di daerah Cianjur.

Selain itu, lanjutnya, Wowon juga menjadi tersangka dalam sejumlah pembunuhan lainnya, dengan mayat korban-korban tersebut dikubur di berbagai lokasi.

Tuntutan hukuman mati yang keras ini diharapkan oleh Jaksa Penuntut Umum akan memberikan efek jera yang kuat, sambil memberikan pesan bahwa kejahatan yang dilakukan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat kekejaman yang terjadi. ***(ycn)

  • Bagikan