[adrotate group="1"]

Jaksa Agung Terima Audiensi KPU Bahas Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

  • Bagikan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) terima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas Divhumas Kejagung)

Jakarta,voxnusantara.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) terima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pemilihan serentak tahun 2024, di Jakrta, Rabu (8/6/2022).

“Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI menyampaikan maksud kunjungan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk melaksanakan kerja sama dan dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan, Ketua KPU RI juga menjelaskan berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih sebanyak 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022), sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.

Ia mengungkapkan, Ketua KPU RI menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak 2024, bukan pekerjaan mudah yang dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.

Sehingga, kehadiran KPU RI merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan.

“Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Ketua KPU RI beserta jajaran dan menyatakan Kejaksaan RI akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilu dan Pemilihan serentak 2024,” katanya.

Ia menyebut, bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu serta mewakili KPU RI terkait adanya sengketa hasil Pemilu.

“Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, Jaksa Agung RI menyampaikan dukungan penuh pada pelaksanaan Pemilu, karena tugas bersama yang semestinya untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan.
“Akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan RI juga memberikan dukungan dalam penyelenggaraan tahapan dan jadwal Pemilu dan pemilihan serentak 2024, serta disosialisasikan baik di tingkat pusat (Kejaksaan RI) maupun di tingkat daerah atau wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bersama-sama guna diketahui dan dilaksanakan.

“Serta memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.

Audiensi KPU RI dipimpin oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dari KPU RI Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Inspektur Utama Nanang Priyatna.***

Penulis: Sumber: Humas Divhumas KejagungEditor: Sulapto
  • Bagikan