[adrotate group="1"]

Jaksa Agung Muda Bakal Luncurkan Hallo JPN Solusi Hukum

  • Bagikan
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono. (f. Humas Kejagung)

Jakarta,voxnusantara.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia bakal meluncurkan Halo JPN sebagai solusi hukum bagi masyarakat.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, di Jakarta melalui rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pada bulan ini akan digulirkan Halo JPN yang terdapat beberapa kategori permasalahan.

“Diantaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting dan hukum pernikahan dan halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah Indonesia secara profesional gratis,” katanya.

Ia mengatakan, nantinya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan akan disiapkan pedoman bagi para Jaksa Pengacara Negara yang melayani masyarakat melalui Halo JPN.

“Juga dalam Halo JPN ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI memberikan apresiasi positif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) yang tahun ini semakin intens menggelar In house training bagi para Jaksa Pengacara Negara dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman bidang Perdata dan TUN.

Jaksa Agung RI mengimbau agar materi yang diajarkan kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) diperkaya juga dengan materi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi JPN yang belum pernah diajarkan dalam kurikulum PPPJ, seperti dilatih dan diajarkan bagaimana memiliki skill dalam melakukan penagihan sebagai salah satu kegiatan rutin JPN di daerah.

Terakhir untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jaksa Agung RI memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah mampu melaksanakan pengembalian, pemulihan, dan penyelamatan keuangan negara dengan baik.***

Penulis: Sumber: Humas KejagungEditor: Sulapto
  • Bagikan