Jakrta,voxnusantara.com- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melaunching Pedoman yang akan menunjang tugas dan fungsi kita sebagai penegak hukum. Adapun pedomaan tersebut yakni, pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
Sehingga, Jaksa Agung mengungkapkan, ketiga pedoman tersebut diharapkan akan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara. Ingat, intelijen bukan hanya menjadi indera adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang, Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponan intelijen negara khususnya dalam proses penegakan hukum, ungkapnya.
“Sehingga, saya mengharapkan jajaran intelijen dapat segera mengimplementasikan fungsi strategisnya secara baik dan proposional,” jelasnya.
Olehnya, menutup tahun 2021 ini Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia atas pencapaian dan prestasinya selama satu tahun ini dan guna menyambut tahun 2022, serta berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia di peringatan Hari Anti Korupsi sedunia.
“Maka saya perintahkan kepada seluruh satuan kerja di Indonesia untuk, mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD,” ungkapnya.
Selanjutnya, ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara, secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak pidana korupsi dan tingkatkan marwah institusi Kejaksaan, dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan mengunakan hati nurani.
“Saya juga mengingatkan, agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan harus dilaksanakan dan di pedomani dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh. Untuk itu saya meminta peserta Rapat Kerja dituntut untuk melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” tandasnya.***