[adrotate group="1"]

Jaksa Agung dianugerahi Profesor, Kajati Sulteng Beri Ucapan Selamat

  • Bagikan

Voxnusantara.com– Hari ini, Jumat (10/9/21), Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin, SH,MM,MH, resmi menerima pengukuhan sebagai guru besar tidak tetap Universitas Jenderal Soedirman. 
ST Burhanuddin diangkat sebagai Professor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.


Perlu diketahui, dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar Profesor ini, Jaksa Agung dipinang oleh Universitas Jenderal Soedirman, untuk menjadi guru besar tidak tetap pada Universitas Jenderal Soedirman. Pihak Universitas memiliki pandangan jika Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan Hati Nurani.

Bahkan, berulang kali Jaksa Agung menegaskan bahwa, “Saya sebagai Jaksa Agung, tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. 

Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani.”


Olehnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH memberikan ucapan selamat kepada Jaksa Agung RI.


“Saya mengucapakan selamat kepada Bapak Jaksa Agung RI, dengan hormat Bapak Prof Dr ST Burhanuddin, SH,MM,MH,” ungkapnya.


Reporter: Yohanes Clemens.

  • Bagikan