[adrotate group="1"]

Jadi Keynote Speech, Kajati Sulteng: Nurani Harus Bijak, Jika Tidak Hukum Pidana Menjadi Hukum yang Paling Celaka

  • Bagikan
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH saat memberikan paparan dengan judul Strategi Implementasi Teori Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. (Foto: Yohan).

Palu,voxnusantara.com- Menjadi Keynote Speech dalam kegiatan seminar dan webinar dengan judul Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Yang Adil, Pasti dan Mendukung Pemulihan Ekonomi yang terlaksana atas kerjasama Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng, Kepala Kejati (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., dalam arahannya mengatakan, nurani harus bijak, jika tidak pidana akan menjadi hukum yang paling celaka.

Rektor Universitas Tadulako saat menyerahkan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng. (Foto: Yohan)

Seminar dan webinar yang dilaksanakan tersebut sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2022, yang dilaksanakan di Aula Kedokteran Untad, Rabu, (20/22). Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH menyampaikan paparan dengan judul “Strategi Implementasi Teori Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana” yang pada intinya adalah penegakan hukum harus berdasarkan hati nurani sebagaimana perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajati Sulteng saat memberikan paparan dengan judul Strategi Implementasi Teori Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. (Foto: Yohan)

Selain itu, Kajati Sulteng juga menyampaikan kepada seluruh peserta seminar yang hadir, bahwa penghentian penuntutan bukan berarti Penuntut Umum menghentikan perkara, akan tetapi hal tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan penuntut umum untuk tidak menggunakan haknya melakukan penuntutan sesuai dengan asas dominus litis berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 34A ” untuk penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaian nya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kode etik.

Selain Kajati Sulteng, seminar juga menghadirkan Rektor Untad Prof Dr Ir Mahfudz, MP yang menyampaikan Welcome Speech, Dekan Fakultas Hukum Untad Dr Sulbadana, SH., MH., yang juga menjadi keynote speech dan 3 orang narasumber yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH., serta dua orang Akademisi Fakultas Hukum Untad yakni Dr Aminuddin Kasim, SH., MH dan Dr Nurhayati Mardin, SH., MH.***

  • Bagikan