Palu,voxnusantara.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., didamping Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Donggala dan dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting, di aula vicon, Kamis (30/6/22) kemarin.
Diketahui, sebelumnya Anshar alias Papa Fatimah menjadi Tersangka (TSK), karena melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat melakukan kekerasan fisik kepada korban atas nama Isranur yang merupakan istri tersangka, dengan cara memukul korban menggunakan tangan terbuka sebanyak 2 (dua) kali dan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali. Tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Sigi dan dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan. Karena merasa iba kepada tersangka, korban kemudian mengajukan permohonan ke Rumah Restorative Justice Kejari Donggala agar perkara yang menjerat suaminya dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice.
Selanjutnya, setelah memenuhi persyaratan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut diajukan melalui Kejati Sulteng ke Jampidum dan setelah mendengar pemaparan dari Kajari Donggala permohonan tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Arahan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Jampidum, agar jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, kalau perlu datangi rumah-rumah masyarakat, karena keberadaan Kejaksaan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya melalui penerapan restorative justice untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di Pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum.***