[adrotate group="1"]

Irfan Bunga Adjim: Syarifuddin Hafid Sosok Tepat Pimpin DPRD Sulteng

  • Bagikan

Palu, VoxNusantara.com- Mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Tengah dari daerah pemilihan (Dapil) wilayah Timur, Banggai bersaudara, Irfan Bunga Adjim, SH, menyampaikan apresiasinya terkait penunjukan Syarifuddin Hafid, SH, MM, oleh DPP Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan kepada media, Senin (14/10/2024).

Menurut Irfan, sosok Syarifuddin Hafid sangat representatif dalam mewakili masyarakat wilayah Timur Sulawesi Tengah.

“Kita patut bersyukur atas penunjukan Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng. Ia sangat representatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat wilayah Timur, sehingga ke depan kebijakan pembangunan bisa lebih memperhatikan kawasan Timur sebagai bagian penting dari Sulawesi Tengah,” tegas mantan aktivis mahasiswa itu.

Sebagai politisi Partai Demokrat, Irfan juga mengungkapkan kebanggaannya karena dua pimpinan DPRD Sulawesi Tengah berasal dari wilayah Timur, yakni Syarifuddin Hafid dan Ambo Dalle.

“Kami bangga dengan penunjukan Syarifuddin Hafid sebagai salah satu pimpinan DPRD. Meskipun Ambo Dalle kini menjadi kader Partai Gerindra, ia tetap representasi penting bagi wilayah Timur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irfan memuji pengalaman dan prestasi Syarifuddin Hafid yang memperoleh suara terbanyak dengan lebih dari 24 ribu suara serta dua kursi dari Morowali dan Morowali Utara.

“Penunjukan ini sangat tepat, karena Syarifuddin Hafid adalah politisi Demokrat yang berpengalaman,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulteng yang digelar pada Senin (14/10/2024), nama Syarifuddin Hafid diumumkan sebagai calon Wakil Ketua definitif DPRD Sulawesi Tengah.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, sesuai dengan keputusan DPP Partai Demokrat.

Sebagai anggota DPRD Sulteng periode 2024-2029 dari Dapil Sulteng 6 (Kabupaten Morowali-Morowali Utara), Syarifuddin Hafid bersama tiga calon pimpinan definitif lainnya akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dalam tiga hari kerja setelah rapat paripurna. ***

  • Bagikan