Palu- Berdasarkan prioritas kerja kami Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) adalah percepatan penyelesaian masa rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana alam PADAGIMO dan juga sesuai dengan aspirasi masyarakat terdampak yang saat ini masih berada di Huntara Dan berdasarkan instruksi Presiden No 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng dan wilayah terdampak lainya maka disampaikan;
1.Agar segera dilakukan validasi data yang akurat secara terpilih, berapa jumlah masyarakat yang akan direlokasi dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaiannya.
2. Agar dilakukan percepatan penyaluran dana stimulan, baik tahap I dan tahap II.
3. Selanjutnya disampaikan agar data tervalidasi tersebut ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Walikota Palu.
Reporter: Jhon